Vonis Tom Lembong Resmi Secara Hukum, Ahli Mengajak Public Cermati Cerita Kriminalisasi

Vonis Tom Lembong Resmi Secara Hukum, Ahli Mengajak Public Cermati Cerita Kriminalisasi

Vonis Tom Lembong Resmi Secara Hukum, Ahli Mengajak Public Cermati Cerita Kriminalisasi – Direktur Eksekutif Instansi Pengkajian Vital Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., memperjelas jika vonis 4,lima tahun penjara pada bekas Menteri Perdagangan Thomas Trickasih Lembong telah sesuai bukti hukum yang tersingkap sepanjang proses persidangan.

Dia menghimbau warga supaya tidak gampang junitoto termakan oleh cerita provokatif yang menyebutkan Tom sebagai korban kriminalisasi.

“Ini proses hukum yang panjang, tidak tiba-tiba. Semua lewat tingkatan penyidikan, penyelidikan, sampai pembuktian di pengadilan,” tutur Edi,

Edi memandang, keputusan majelis hakim sudah memerhatikan semua bukti dan bukti secara detail. Dia minta public untuk menghargai proses hukum dan tidak terjerat dalam penilaian-opini yang menyimpang.

“Kita harus menghargai proses hukum. Ini bukanlah kriminalisasi. Silahkan dampingi hukum secara obyektif dan dewasa,” sambungnya.

Peringatan ini ada di tengah-tengah bertambahnya cerita di sosial media yang coba membawa penilaian jika Tom Lembong menjadi target politik dan bukan aktor kekeliruan administratif atau peraturan.

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan jika Tom Lembong sudah memperlihatkan ketidakcermatan dalam memberi ijin import gula kristal mentah (GKM) ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Baca Juga : Danantara Jadi Kunci Kolaborasi Investasi Nasional dan Internasional

Walau sebenarnya, waktu itu stock gula dalam negeri terbatas dan harga gula di pasar tinggi sekali.

“Pemberian kesepakatan import GKM untuk dibuat jadi GKP dalam rencana penempatan pada PT PPI adalah bentuk ketidakcermatan tersangka sebagai Menteri Perdagangan,” tutur hakim anggota Alfis Setyawan waktu membacakan vonis.

Hakim menyorot jika peraturan import itu tidak lewat koordinir lintasi kementerian dan tidak pertimbangkan dengan serius efeknya pada petani tebu atau warga sebagai konsumen akhir.

“Import dilaksanakan bukan hanya menyaksikan faedah untuk pabrik gula, tetapi harus juga memerhatikan faedah untuk warga dan petani,” tegas Alfis.

Vonis ini menjadi pengingat penting jika proses hukum harus dijaga sikap dewasa, dan hasutan yang menyimpang public pantas dicurigai.